Cara Mengecek BI Checking Sebelum Melakukan Pinjaman
Mengajukan pinjaman ke bank memang tidak dijamin akan selalu disetujui. Pihak bank biasanya akan terlebih dahulu mencari tahu kredibilitas dari calon peminjamnya. Hal itu bertujuan agar di masa depan calon peminjam tidak akan menunggak angsuran, apalagi sampai berhenti membayar angsuran di tengah jalan.
Pihak bank biasanya akan terlebih dahulu melakukan BI Checking atau pemeriksaan mengenai sejarah pembayaran kredit yang ada di SID atau Sistem Informasi Debitur. Jadi akan diketahui seperti apa riwayat kredit dari calon peminjam. Apakah pembayarannya lancar atau pernah menunggak. Data itulah yang akan digunakan bagi pihak bank untuk memutuskan apakah calon peminjam itu layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman.
Mulai pada tahun 2018 lalu BI Checking telah dikelolah oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Jadi Anda tidak perlu langsung melakukannya ke Bank Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan seperti apa cara mengecek BI Checking dan memperbaiki riwayat kredit yang terlanjur sudah buruk.
Cara Mengecek BI Checking
Sebenarnya untuk mengecek BI Checking tidaklah sulit, asalkan Anda mengetahui apa saja persyaratan dan seperti apa prosdeur yang harus dilakukan. Simak dahulu langkah-langkah cara mengecek BI Checking berikut ini.
- Datanglah ke kantor OJK dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
· Perorangan: Fotokopi KTP
· Badan Usaha: NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, KTP perwakilan dari perusahaan, dan surat kuasa dengan materai Rp6.000. - Dokumen yang sudah Anda bawa akan terlebih dahulu diperiksa oleh pihak OJK.
- Jika semua dokumen telah memenuhi syarat, maka Anda akan mendapatkan informasi debitur.
- Setelah mendapatkan informasi debitur, akan bisa terlihat seberapa baik skor yang Anda dapatkan. Skor tersebut bisa dilihat dari golongan kolektabilitas dengan pembagian seperti berikut ini:
· Kolektabilitas 1 yang berarti kredit berjalan lancar
· Kolektabilitas 2 yang berarti kredit dalam perhatian khusus: 90 hari
· Kolektabilitas 3 yang berarti kredit tidak lancar: 120 hari
· Kolektabilitas 4 yang berarti kredit diragukan: 190 hari
· Kolektabilitas 5 yang berarti kredit macet: lebih dari 180 hari
Cara Memperbaiki Riwayat Kredit yang Buruk
Jika memiliki riwayat kredit yang buruk, biasanya bank akan menolak pinjaman Anda. Itulah mengapa Anda harus memperbaiki riwayat kredik yang tidak baik tersebut. Berikut ini cara untuk memperbaiki riwayat kredit agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank:
- Hal utama yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya riwayat kredit yang buruk tentunya dengan melunasi semua hutang atau angsuran. Kamu harus memastikan bahwa tidak ada hutang atau cicilan yang belum dibayar.
- Jika semua hutang sudah dilunasi, coba pantau dahulu BI Checking Anda. Jika data sudah berubah Anda bisa langsung melakukan langkah terakhir.
- Terakhir, Anda bisa membawa dokumen tuntas kewajiban kredit yang bisa didapatkan dari bank di mana kamu melakukan pinjaman dahulu. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, Anda bisa membawanya kembali ke OJK dan tunggu hingga BI Checking sampai dinyatakan bersih.
Setelah mengecek BI Checking dan hasilnya baik, maka Anda bisa segera mengajukan pinjaman ke bank. Pinjaman ini bisa berupa apa saja mulai dari KTA (Kredit Tanpa Agunan), pembuatan kartu kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau bahkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Jika Anda berencana mengajukan pinjaman untuk membeli KPR, saat ini terdapat promo di Citraraya Tangerang. Jika membeli rumah menggunakan KPR, maka Anda bisa mendapatkan banyak keuntungan yang menarik. Misalnya saja DP sebesar 5% hingga bunga KPR yang hanya sekitar 4,63%. CitraRaya memiliki beberapa pilihan hunian yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan.
Beberapa produk unggulannya yaitu Cluster Certara Park dan Cluster Pine Tree. Di Cluster Certara Park rumahnya terdiri dari 1 lantai dengan harga mulai dari Rp625 juta. Huning ini terintegrasi dengan Universitas serta Mal Ciputra yang berada di CitraRaya Business District (CBD). Sedangkan untuk Cluster Pine Tree, harganya mulai dari Rp890 juta.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa langsung menghubungi kantor pemasaran CitraRaya di Jl. CritraRaya Boulevard Tangerang 15710. Anda juga bisa langsung menghubunginya di (021) 5960 888 atau melihat langsung di website resminya di citraraya.com.